Jumat, 23 Maret 2012

PANDUAN PENGURUSAN JENAZAH

PANDUAN PENGURUSAN JENAZAH 
Kematian adalah sesuatu yang pasti dan kita harus bersedia menghadapinya kerana ia merupakan titik permulaan kepada penghidupan yang kekal abadi. Hanya mukmin yang dipanggil menghadap Tuhannya dengan hati bersih memperolehi kejayaan.

Menguruskan jenazah adalah merupakan perkara yang tidak boleh kita elakkan begitu sahaja. Ianya merupakan fardhu kifayah ke atas umat Islam. Dengan adanya sebahagian umat Islam yang mengetahuinya akan selesailah tanggungjawab itu.

Namun dalam keadaan sekarang ini, kesedaran di kalangan generasi muda untuk melaksanakan tanggungjawab ini amat tipis sekali. Ramai dari generasi muda yang tidak tahu cara-cara menguruskan jenazah dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada jenerasi yang lebih tua dari mereka untuk melaksanakannya. Bayangkanlah suatu hari nanti ayah atau ibu kita meninggal dunia. Tergamakkah kita membiarkan orang lain menguruskannya sedangkan diri kita hanya melihat tanpa sebarang ilmu. 

Sejajar dengan itu maka terbitlah halaman web ini bagi memberikan sedikit bimbingan dan panduan. Seperkara yang perlu diingat di samping kita menguruskan jenazah, diharap ianya dapat menjadi pengajaran kepada kita yang masih hidup untuk bersiap sedia menuruti jejaknya suatu hari nanti. Dengan adanya panduan-panduan ini adalah diharapkan sedikit sebanyak dapat memberi pengetahuan kepada para pelawat jika berlaku sesuatu kematian agar dapat membantu menguruskannya. Marilah kita memahami kehendak fardhu kifayah ini, moga-moga ianya dapat menjadi penyambung kesempurnaan dalam pengamalan syariat agama kita. 

~~~~~~~ InsyaAllah ~~~~~~~

Sakit adalah datangnya dari Allah. Penyakit yang ditimpa ke atas kita sebenarnya mengandungi hikmah. Antaranya ialah :
  1. Memberi kesedaran dan keinsafan kepada kita bahawa kita ini lemah dan tidak mempunyai kuasa dan kekuatan untuk menyembuhkannya melainkan Allah.
  2. Allah ingin menguji sejauh mana kesabaran kita menghadapi dugaan Allah.
  3. Allah ingin mengampunkan dosa kita yang kita telah lakukan samada secara sedar ataupun tidak.
Oleh itu, kita hendaklah sabar dan redha di atas dugaan yang telah diberikan Allah kepada kita dan berusahalah mencari ubatnya sebab Nabi Muhammad s.a.w. pernah bersabda yang bermaksud 'Tiap-tiap penyakit ada ubatnya kecuali mati'.
Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang bermaksud :
'Menziarah/melawat orang yang sakit pada permulaan masa sakitnya itu adalah Fardhu (wajib) dan kemudiann daripadanya Sunat, tidak lebih dari 3 hari'.
Ketika berada dekat dengan orang sakit, bacalah doa ini berulang kali,
Umat Islam amat menghargai kita melawat orang sakit terutama jika saudara-mara kita yang sakit begitu juga kalau jiran-jiran kita, walaupun jiran kita bukan dari golongan orang Islam.
Apa yang perlu di lakukan ketika menghadapi seseorang yang dalam keadaan nazak?
  1. Perlu berada di sisinya.
  2. Sentiasa mengingatkannya dengan kalimah Syuhadah iaitu :
Ash-hadu allah illaha illallah.....(cari tulisan jawi !!!!!!)
di telinganya dan hendaklah dimadkan bacaan kalimah tersebut. Manakala rakan-rakan yang lain membaca Al-Quran atau Yasin.
  1. Pesakit hendaklah ditelentangkan menghala ke Qiblat dan qiam tangannya.
 
  1. Apabila seseorang itu telah disahkan matinya, perkara-perkara berikut hendaklah dilakukan :
    Hendaklah kita ucapkan :
  1. Tukarkan pakaiannya dan bersihkan kekotoran yang keluar dari duburnya.
  2. Rapatkan kedua belah matanya.
  3. Qiamkan tangannya seperti dalam sembahyang.
  4. Rapatkan mulutnya.
  5. Ikat dagunya dan simpul di atas ubunnya.
  6. Luruskan kakinya.
  7. Ikatkan kedua ibu jari kakinya. 
  8. Letakkan di tempat yang tinggi.
  9. Hadapkan ke Qiblat.

Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardhu kifayah, yakni apabila sudah dikerjakan oleh sebahagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajipan tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa.
Di antaranya yang wajib kita kerjakan dalam mengurus jenazah ialah :
  1. Memandikannya.
  2. Mengkafankan jenazah.
  3. Solat ke atas jenazah.
  4. Mengebumikannya.

Orang yang berhak dan lebih afdal untuk menguruskan jenazah ialah dari kalangan keluarganya atau warisnya yang terdekat misalnya ; anaknya sendiri kalau simati bapanya.
Kalau warisnya tidak ada kemampuan atau pengalaman, bolehlah diminta Imam atau Bilal di kawasan tersebut untuk menguruskannya.

  1. Waris yang tertua hendaklah berpakat/berbincang berhubung dengan kematian.
  2. Urusan di Balai Polis bagi melapurkan kematian.
    Nota : Sekiranya jenazah itu meninggal di Hospital cukup dengan surat kebenaran atau pengesahan dari doktor.
  3. Membeli keperluan untuk urusan memandi dan mengkafankan mayat.
  4. Menentukan bilal untuk memandikan mayat.
  5. Urusan menggali kubur.
  6. Menentukan Imam untuk sembahyang mayat.
  7. Menguruskan kenderaan untuk jenazah.
  8. Ucapan takziah.

  1. Sifat berani.
  2. Sabar.
  3. Amanah.
  4. Mempunyai kemahiran dan ilmu yang cukup.

  1. Sediakan tempat mandi.
  2. Sabun mandi.
  3. Air daun bidara.
  4. Air bersih.
  5. Sugi - 7 batang.
  6. Sarung tangan - 3 atau 5.
  7. Sedikit kapas.
  8. Air kapur barus.
  9. Baldi serta gayong.
Sebelum memandikan mayat, pastikan dahulu kubur telah digali dan peralatan mengkafan mayat telah disediakan seperti :
  1. Kain putih (bidang 45")  - 20 meter bagi dewasa
  2. Gunting
  3. Kapas
  4. Cendana
  5. Kapur barus
  6. Air mawar
  7. Minyak wangi (Minyak Attar)
  8. Tikar jerami
  9. Bantal (dari daun pandan)
  10. Tempat mandi yang khas.
mandi.gif (48727 bytes)
  1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
  2. Tutup seluruh anggota mayat kecuali muka.
  3. Semua Bilal hendaklah memakai sarong tangan sebelah kiri.
  4. Sediakan air sabun.
  5. Sediakan air kapur barus.
  6. Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
  7. Angkat sedikit bahagian kepalanya sehingga paras dadanya.
  8. Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan atau mimicit-micit perutnya secara perlahan-lahan dan hati serta kotoran dalam mulutnya dengan menggunakan kain alas atar tidak tersentuh auratnya.
  1. Siram dan basuh dengan air sabun sahaja dahulu.
  2. Kemudian gosokkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kakinya dan rambutnya.
  3. Selepas itu siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
  4. Kemudian bilas dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :
"Sahaja aku memandikan jenazah (lelaki) kerana Allah Taala"
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :

"Sahaja aku memandikan jenazah (perempuan) kerana Allah Taala"
  1. Telentangkan mayat, siram atau basuh dari kepala hingga hujung kaki 3 kali dengan air bersih.
  2. Siram sebelah kanan 3 kali.
  3. Siram sebelah kiri 3 kali.
  4. Kemudian mengiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
  5. Mengiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya pula.
  6. Telentangkan semula mayat, ulangi menyiram seperti bil. 13 hingga 17.
  7. Lepas itu siram dengan air kapur barus.
  8. Lepas itu wudukkan mayat.

    Lafaz niat mewudukkan jenazah lelaki :
    "Sahaja aku berniat mewudukkan jenazah (lelaki) ini kerana Allah s.w.t"
     
    "Sahaja aku berniat mewudukkan jenazah (perempuan) ini kerana Allah s.w.t"
    Cara mewudukkan jenazah ini iaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu bermula dari muka dan akhir sekali pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya. Jenazah lelaki hendaklah dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
  9. Siram dengan air sembilan.
  10. Setelah selesai dimandikan dan diwudukkannya dengan baik dan sempurna hendaklah dilapkan menggunakan tuala pada seluruh badan mayat.
  11. Cawatkan bahagian kemaluan mayat dengan cawat yang disediakan.
  12. Lepas itu usung dengan menutup seluruh anggotanya.
  13. Segala apa-apa yang tercabut dari anggota mayat, hendaklah dimasukkan ke dalam kapan berama (Contoh : rambut, kuku dll).
  14. Dengan ini selesailah kerja memandikan mayat dengan sempurnanya.

Pertama :
Hendaklah disediakan tiga lembar kain kafan dibentangkan dengan disusun, kain yang paling lebar diletakkan di bawah atau dengan cara kain tiga lembar dibentangkan dan letaknya agak serong yang atas melebar dan yang bawah mengecil, setiap lembar disapu dengan wangi-wangian atau minyak wangi yang tidak mengandungi alkohol.
Kedua : Hendaklah disediakan tali pengikat sebanyak tiga atau lima utas yang diletakkan di bawah kain kafan tersebut.
Ketiga :
Hendaklah disediakan kapas yang disapu dengan wangi-wangian dan kayu cendana yang digunakan untuk menutup antara lain :
1. Kemaluan
2. Wajah (muka)
3. Kedua buah dada
4. Kedua Telinga
5. Kedua siku tangannya
6. Kedua tumitnya
Keempat :
Angkatlah mayat tersebut dengan berhati-hati kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah dibentangkan.
Kelima : Tutupkan jenazah itu dengan kapas yang telah disediakan pada bahagian-bahagian yang telah disebutkan di atas.

Keenam :
Hendaklah kain kafan tersebut diselimutkan atau ditutupkan dari lembar yang paling atas sampai lembar yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan tali daripada kain yang telah disediakan sebanyak tiga atau lima ikatan. Semua tali pengikat mayat hendaklah disimpul hidup di sebelah kiri. Sebelum  diikat di bahagian kepala, benarkan warisnya melihat atau menciumnya.
Tulislah kalimah "ALLAH dan MUHAMMAD" di dahi mayat dengan menggunakan minyak wangi.

Setelah siap diikat renjislah dengan air mawar dan sapulah minyak wangi.

Dalam mengerjakan solat jenazah, yang paling utama ialah dikerjakan secara berjemaah dan harus dijadikan tiga saf (barisan) sekurang-kurangnya setiap satu saf dua orang.
Bagi orang perempuan diperbolehkan mengikuti berjemaah bersama-sama dengan orang lelaki atau boleh mendirikan solat ke atas jenazah setalah disolatkan oleh orang lelaki.
Adapun hukum solat jenazah ini adalah Fardhu Kifayah seperti hal menguruskannya.
  1. Cara mengerjakan Solat Jenazah
    Bagi jenazah lelaki, Imam yang akan mendirikan solat ke atasnya hendaklah berdiri searah dengan kepala jenazah itu.
    Bagi jenazah perempuan, Imam hendaklah berdiri searah dengan lambung atau bahagian tengah jenazah itu.
    Tentang tempat untuk mengerjakan solat jenazah, diperbolehkan di dalam masjid, di surau atau di tempat lainnya yang memungkinkan solat berjemaah dengan syarat tempatnya itu luas dan bersih.
  2. Rukun Solat Jenazah
    Solat jenazah berbeza dengan solat-solat yang lain kerana cara mengerjakannya hanya dengan berdiri dan takbir empat kali tanpa rukuk dan sujud, juga tidak perlu azan dan iqamat. Adapun rukunnya ada empat :
    i.   Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan
    ii.  Berdiri bagi yang berkuasa.
    iii. Bertakbir empat kali.
    iv. Salam
  3. Lafaz niat solat jenazah :

    a.  Lafaz niat solat jenazah lelaki secara persendirian :
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah kerana Allah Taala"
b. Lafaz niat untuk jenazah perempuan secara persendirian :
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empattakbir fardhu kifayah kerana Allah Taala"
c. Lafaz niat untuk mayat lelaki bagi Imam.
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah(lelaki) ini dengan empat takbir fardhu kifayah  menjadi Imam kerana Allah Taala"
d. Lafaz niat untuk mayat perempuan bagi Imam.
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah(perempuan) ini dengan empat takbir fardhu kifayah  menjadi Imam kerana Allah Taala"
e. Lafaz niat untuk mayat lelaki bagi Makmum
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah(lelaki) ini dengan empat takbir fardhu kifayah  menjadi makmum kerana Allah Taala"

f. Lafaz niat untuk jenazah perempuan bagi Makmum
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah(perempuan) ini dengan empat takbir fardhu kifayah  menjadi makmum kerana Allah Taala"
  1. Bacaan dan Doa dalam Solat Jenazah.
  1. Takbir yang pertama :

    Membaca lafaz :   
Allahu Akbaru (Allah Maha Besar). 
Kemudian dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah :
  1. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi maha Penyayang. 
  2. Segala puji bagi Allah tuhan sekalian alam.
  3. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
  4. Yang berkuasa mengadili pada hari pembalasan.
  5. Hanya kepada Mu kami menyembah dan hanya kepada Mu kami memita segala pertolongan.
  6. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.
  7. Iaitu Jalan orang yang engkau kurniakan nikmat ke atras mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat.

b. Takbir yang kedua.
Membaca lafaz seperti pada takbir pertama, kemudian dilanjutkan dengan membaca selawat atas Nabi Muhammad s.a.w :
 
"Ya Allah! Berilah rahmat atas penghulu kami Muhammad s.a.w dan atas keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi rahmat pada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berkatilah atas Nabi Muhammad s.a.w. dan atas keluarganya. Sebagaimana Engakau memberkati Nabi Ibarahim dan atas keluarganya. Pada seluruh alam. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia".
c.       Takbir yang ketiga :
Selepas takbir yang ketiga hendaklah membaca doa untuk memohonkan ampun pada si mati :


"Ya Allah! Ampunilah dia dan kasihanilah dia dan sejahterakanlah serta ampunilah dosa kesalahan dia. Dan muliakanlah kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya (kuburnya) dan bersihkanlah dia dengan air salju dan embun, bersihkanlah dia dari segala dosa dan sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya dan gantikanlah isteri yang lebih baik dari isterinya dan gantikanlah keluarga yang lebih dari keluarganya dan peliharalah (hindarkanlah) dia dari seksa kubur dan seksa neraka."

d.      Takbir yang ke empat.
Selepas mengangkat takbir yang keempat hendaklah membaca doa seperti di bawah ini :
 
"Ya Allah ! Janganlah kiranya pahala tidak sampai pada kami dan janganlah Engkau memberi pada kami fitnah sepeninggalannya dan ampunilah kami dan dia dan bagi saudara -saudara kami yang telah mendahului kami dengan imam dan janganlah menjadikan gelisah (dengki) dalam hati kami pada orang-orang yang beriman, Ya Allah! Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selanjutnya yang terakhir adalah memberi salam dan palingkan ke kanan dan ke kiri dengan membaca :

  Back | Home
Hakcipta 2000 © Surau Al-Syumul Bandar Rinching, Semenyih, Selangor Darul Ehsan.
All rights reserved. Site by : azezul@tm.net.my
Latest update : Sunday, June 25, 2000 09:27:54 PM

Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila

Minggu, 12 Februari 2012

6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

[sunting] Sila pertama

Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

[sunting] Sila kedua

Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

[sunting] Sila ketiga

Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

[sunting] Sila keempat

Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

[sunting] Sila kelima

Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perserikatan Bangsa-bangsa)
Langsung ke: navigasi, cari

United Nations
الأمم المتحدة
联合国
Organisation des Nations unies
Организация Объединённых Наций
Organización de las Naciones Unidas
Bendera
Peta yang menunjukkan anggota PBB
Peta ini tidak mewakili pandangan PBB atau anggota-anggotanya mengenai status hukum suatu negara,[1] dan tidak juga menggambarkan secara akurat pemerintahan wilayah yang memiliki perwakilan PBB.
Markas besar Wilayah internasional di New York City
Bahasa resmi Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol
Keanggotaan 193 negara anggota
Pemimpin
 -  Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon
 -  Deputi Sekretaris Jenderal Asha-Rose Migiro
 -  Presiden Majelis Umum Joseph Deiss
 -  Presiden Dewan Keamanan Emmanuel Issoze-Ngondet
Pendirian
 -  Penandatanganan Piagam PBB 26 Juni 1945 
 -  Penerapan Piagam 24 Oktober 1945 
Situs web resmi
UN.org
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC[2], namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.[3] Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat [4].Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)[5]
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana. [6]
Organisasi ini memiliki enam organ utama [7]: Majelis Umum (majelis musyawarah utama)[8],Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)[9], Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)[10], Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).[11]
Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyrakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol[12]

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Sejarah

Penandatanganan Piagam PBB di San Francisco, 1945.
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.[14]

[sunting] Dasar hukum pendirian

Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya"[15] dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

[sunting] Organisasi

Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam--Dewan Perwalian dihentikan operasinya pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa)[16]; Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional. Lima dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa berkedudukan di wilayah internasional di kota New York. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan pembuatan dokumen-dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Sekretariat dan Dewan Keamanan menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis, sedangkan Majelis Umum menggunakan tiga bahasa kerja, bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol[17]. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat masing-masing menggukanan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris dari Inggris (British-English) dalam Ejaan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan, sebelumnya menggunakan aksara Cina tradisional sampai pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.

[sunting] Majelis Umum

Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.

[sunting] Dewan Keamanan

Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.[18] Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25.[19] Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini , Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan[20]. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.

[sunting] Sekretariat

Gedung Sekretariat PBB di markas PBB di New York City.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

[sunting] Sekretaris Jenderal

Sekretaris Jenderal saat ini, Ban Ki-moon dari Korea Selatan.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB. Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.[21]
Dibayangkan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai "moderator dunia", posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai "kepala pegawai administrasi" organisasi, [22] tetapi Piagam juga menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan "setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional"[23], memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi aksi di panggung dunia. Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda dari administrator organisasi PBB, dan seorang diplomat dan mediator menangani yang sengketa antara negara-negara anggota dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto[24], dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat [25]. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.[26]
Sekretaris-Jenderal PBB[27]
No. Nama Asal negara Mulai menjabat Selesai menjabat Catatan
1 Trygve Lie  Norwegia 2 Februari 1946 10 November 1952 Mundur
2 Dag Hammarskjöld  Swedia 10 April 1953 18 September 1961 Meninggal sewaktu menjabat
3 U Thant  Burma 30 November 1961 1 Januari 1972 Sekjen pertama dari Asia
4 Kurt Waldheim  Austria 1 Januari 1972 1 Januari 1982
5 Javier Pérez de Cuéllar  Peru 1 Januari 1982 1 January 1992 Sekjen pertama dari Amerika
6 Boutros Boutros-Ghali  Mesir 1 Januari 1992 1 Januari 1997 Sekjen pertama dari Afrika
7 Kofi Annan  Ghana 1 Januari 1997 1 Januari 2007
8 Ban Ki-moon  Korea Selatan 1 Januari 2007 Petahana

[sunting] Mahkamah Internasional

Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan.
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hukum internasional. Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy. Tujuannya adalah untuk mengadili sengketa antara negara. Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan negara ilegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.
Sebuah pengadilan yang terkait, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mulai beroperasi pada tahun 2002 melalui diskusi internasional yang diprakarsai oleh Majelis Umum. Ini adalah pengadilan internasional pertama tetap dikenakan dengan mencoba mereka yang melakukan kejahatan yang paling serius di bawah hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan genosida. ICC secara fungsional independen dari PBB dalam hal personel dan pendanaan, tetapi beberapa pertemuan badan ICC yang mengatur, Majelis Negara Pihak pada Statuta Roma, diadakan di PBB. Ada "hubungan perjanjian" antara ICC dan PBB yang mengatur bagaimana kedua lembaga menganggap satu sama lain secara sah.

[sunting] Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.

[sunting] Lembaga khusus

Ada banyak organisasi dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu. Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah Badan Energi Atom Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa), Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Hal ini melalui badan-badan PBB yang melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan. Contohnya termasuk program vaksinasi massal (melalui WHO), menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) dan perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya, oleh UNHCR).
Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.
Lembaga khusus PBB
No. Akronim Bendera Lembaga Pusat Kepala Berdiri
1 FAO
Organisasi Pangan dan Pertanian
Organisasi Pangan dan Pertanian Bendera Italia Roma, Italia Bendera Senegal Jacques Diouf 1945
2 IAEA
Badan Tenaga Atom Internasional
Badan Tenaga Atom Internasional Bendera Austria Wina, Austria Bendera Jepang Yukiya Amano 1957
3 ICAO
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional Bendera Kanada Montreal, Kanada Bendera Perancis Raymond Benjamin 1947
4 IFAD
Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian
Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian Bendera Italia Roma, Italia Bendera Nigeria Kanayo F. Nwanze 1977
5 ILO
Organisasi Buruh Internasional Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Chili Juan Somavía 1946 (1919)
6 IMO
Organisasi Maritim Internasional
Organisasi Maritim Internasional Bendera Britania Raya London, Britania Raya Bendera Yunani Efthimios E. Mitropoulos 1948
7 IMF
Dana Moneter Internasional Bendera Amerika Serikat Washington, D.C., AS Bendera Perancis Christine Lagarde 1945 (1944)
8 ITU
Uni Telekomunikasi Internasional
Uni Telekomunikasi Internasional Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Mali Hamadoun Touré 1947 (1865)
9 UNESCO
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Bendera Perancis Paris, Perancis Bendera Bulgaria Irina Bokova 1946
10 UNIDO
Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa Bendera Austria Wina, Austria Bendera Sierra Leone Kandeh Yumkella 1967
11 UPU
Kesatuan Pos Sedunia
Kesatuan Pos Sedunia Bendera Swiss Bern, Swiss Bendera Perancis Edouard Dayan 1947 (1874)
12 WB
Bank Dunia Bendera Amerika Serikat Washington, D.C, AS Bendera Amerika Serikat Robert B. Zoellick 1945 (1944)
13 WFP
Program Pangan Dunia
Program Pangan Dunia Bendera Italia Roma, Italia Bendera Amerika Serikat Josette Sheeran 1963
14 WHO
Organisasi Kesehatan Dunia
Organisasi Kesehatan Dunia Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Hong Kong Margaret Chan 1948
15 WIPO
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Australia Francis Gurry 1974
16 WMO
Organisasi Meteorologi Dunia
Organisasi Meteorologi Dunia Bendera Swiss Jenewa, Swiss Bendera Rusia Alexander Bedritsky 1950 (1873)
17 UNWTO
Organisasi Pariwisata Dunia
Organisasi Pariwisata Dunia Bendera Spanyol Madrid, Spanyol Bendera Yordania Taleb Rifai 1974

[sunting] Negara anggota

Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).[28]
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
  1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
  2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.[29]

[sunting] Kelompok 77

Kelompok 77 di PBB merupakan koalisi longgar dari negara-negara berkembang, yang dirancang untuk mempromosikan kepentingan kolektif ekonomi anggotanya dan menciptakan kemampuan bernegosiasi bersama di PBB yang disempurnakan. Ada 77 anggota pendiri organisasi, namun organisasi akhirnya diperluas menjadi 130 negara anggota. Kelompok ini didirikan pada tanggal 15 Juni 1964 oleh "Deklarasi Bersama Tujuh puluh Tujuh Negara" yang dikeluarkan pada Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD). Pertemuan pertama dilaksanakan di Aljir pada tahun 1967, dimana Piagam Aljir diadopsi dan dasar untuk struktur kelembagaan permanen dimulai.

[sunting] Tujuan Lain

[sunting] Pemeliharaan perdamaian dan keamanan

Misi penjaga perdamaian PBB sampai dengan tahun 2009. Biru tua menandakan misi yang sedang berlangsung, sedangkan biru muda menandakan misi yang lalu.
PBB, setelah disetujui oleh Dewan Keamanan, mengirim pasukan penjaga perdamaian ke daerah dimana konflik bersenjata baru-baru ini berhenti atau berhenti sejenak untuk menegakkan persyaratan perjanjian perdamaian dan untuk mencegah pejuang dari kedua belah pihak melanjutkan permusuhan. Karena PBB tidak memelihara militer sendiri, pasukan perdamaian secara sukarela disediakan oleh negara-negara anggota PBB. Pasukan, juga disebut "Helm Biru", yang menegakkan kesepakatan PBB, diberikan Medali PBB, yang dianggap dekorasi internasional bukan dekorasi militer. Pasukan penjaga perdamaian secara keseluruhan menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1988.[30]
Para pendiri PBB telah mempertimbangkan bahwa organisasi itu akan bertindak untuk mencegah konflik antara negara dan membuat perang pada masa depan tidak mungkin, namun pecahnya Perang Dingin membuat perjanjian perdamaian sangat sulit karena pembagian dunia ke dalam kamp-kamp yang bermusuhan. Menyusul akhir Perang Dingin, ada seruan baru bagi PBB untuk menjadi agen untuk mencapai perdamaian dunia, karena ada beberapa lusin konflik berkelanjutan yang terus berlangsung di seluruh dunia.
Sebuah studi tahun 2005 oleh RAND Corp menyatakan PBB sukses di dua dari tiga upaya perdamaian. Ini dibandingkan dengan upaya pembangunan bangsa orang-orang dari Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai, dibandingkan dengan empat dari delapan kasus AS damai[31]. Juga pada tahun 2005, Laporan Keamanan Manusia mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida dan pelanggaran HAM sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak langsung, bahwa aktivisme internasional-kebanyakan dipelopori oleh PBB-telah menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin[32]. Situasi di mana PBB tidak hanya bertindak untuk menjaga perdamaian, tetapi juga kadang-kadang campur tangan termasuk Perang Korea (1950-1953), dan otorisasi intervensi di Irak setelah Perang Teluk Persia di 1990.
PBB juga dikkritik untuk hal-hal yang dirasakan sebagai kegagalan. Dalam banyak kasus, negara-negara anggota telah menunjukkan keengganan untuk mencapai atau melaksanakan resolusi Dewan Keamanan, sebuah masalah yang berasal dari sifat PBB sebagai organisasi antar pemerintah—dilihat oleh beberapa orang sebagai hanya sebuah asosiasi dari 192 negara anggota yang harus mencapai konsensus, bukan sebuah organisasi independen. Perselisihan dalam Dewan Keamanan tentang aksi militer dan intervensi dipandang sebagai kegagalan untuk mencegah Genosida Rwanda 1994, gagal untuk menyediakan bantuan kemanusiaan dan campur tangan dalam Perang Kongo Kedua, gagal untuk campur tangan dalam pembantaian Srebrenica tahun 1995 dan melindungi pengungsi surga dengan mengesahkan pasukan penjaga perdamaian ke menggunakan kekuatan, kegagalan untuk memberikan makanan untuk orang kelaparan di Somalia, kegagalan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan resolusi Dewan Keamanan yang berhubungan dengan konflik Israel-Palestina, dan terus gagal untuk mencegah genosida atau memberikan bantuan di Darfur. pasukan penjaga perdamaian PBB juga telah dituduh melakukan pemerkosaan anak, pelecehan seksual atau menggunakan pelacur selama misi penjaga perdamaian , dimulai pada tahun 2003, di Kongo[33], Haiti[34], Liberia, Sudan[35], Burundi dan Pantai Gading[36]. Pada tahun 2004, mantan Duta Besar Israel untuk PBB Dore Gold mengkritik apa yang disebutnya relativisme moral milik organisasi dalam menghadapi (dan sesekali mendukung) genosida dan terorisme yang terjadi di antara kejelasan moral antara periode pendirian dan hari ini. Gold juga khusus menyebutkan undangan Yasser Arafat tahun 1988 untuk berbicara dengan Majelis Umum sebagai titik yang rendah dalam sejarah PBB.
Selain perdamaian, PBB juga aktif dalam mendorong perlucutan senjata. Peraturan persenjataan juga dimasukkan dalam penulisan Piagam PBB tahun 1945 dan dilihat sebagai cara untuk membatasi penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi untuk menciptakan mereka[37]. Namun, munculnya senjata nuklir yang datang hanya beberapa minggu setelah penandatanganan piagam segera menghentikan konsep keterbatasan senjata dan perlucutan senjata, menghasilkan resolusi pertama dari pertemuan pertama Majelis Umum yang meminta proposal khusus untuk "penghapusan senjata atom dari persenjataan nasional dan semua senjata besar lainnya yang bisa digunakan sebagai pemusnah massal "[38]. Forum-forum utama untuk masalah perlucutan senjata adalah Komite Pertama Majelis Umum, Komisi Perlucutan Senjata PBB, dan Konferensi Perlucutan Senjata, dan pertimbangan telah dilakukan tentang manfaat larangan pengujian senjata nuklir, pengawasan senjata luar angkasa, pelarangan senjata kimia dan ranjau darat, perlucutan senjata nuklir dan senjata konvensional, zona bebas-senjata-nuklir, pengurangan anggaran militer, dan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan internasional.
PBB adalah salah satu pendukung resmi Forum Keamanan Dunia (World Security Forum), sebuah konferensi internasional besar tentang efek dari bencana global dan bencana, yang terjadi di Uni Emirat Arab, pada bulan Oktober 2008.
Pada 5 November 2010 Ivor Ichikowitz, pendiri dan ketua eksekutif Paramount Group, mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon untuk dukungan, pelatihan dan peralatan yang lebih banyak untuk pasukan penjaga perdamaian Afrika. Ichikowitz mengatakan bahwa pasukan Uni Afrika harus mendapat dukungan yang sama dengan pasukan PBB.[39]

[sunting] Hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan

Eleanor Roosevelt dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1949.
Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB. Kekejaman dan genosida pada Perang Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa pada masa mendatang. Tujuan awal adalah menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan dan bertindak atas keluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Piagam PBB mewajibkan semua negara anggota untuk mempromosikan "penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia" dan mengambil "tindakan bersama dan terpisah" untuk itu. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun tidak mengikat secara hukum, diadopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1948 sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua. Majelis secara teratur mengambil isu-isu hak asasi manusia.
PBB dan lembaga-lembaganya adalah badan penting dalam menegakkan dan melaksanakan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Salah satu contoh adalah dukungan oleh PBB untuk negara-negara dalam transisi menuju demokrasi. Bantuan teknis dalam memberikan pemilu yang bebas dan adil, meningkatkan struktur peradilan, penyusunan konstitusi, pelatihan pejabat hak asasi manusia, dan mengubah gerakan bersenjata menjadi partai politik telah memberikan kontribusi signifikan terhadap demokratisasi di seluruh dunia. PBB telah membantu pemilihan berjalan di negara-negara dengan sedikit atau tanpa sejarah demokrasi, termasuk baru-baru ini di Afghanistan dan Timor Timur. PBB juga merupakan forum untuk mendukung hak perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara mereka. PBB memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesadaran konsep hak asasi manusia melalui perjanjian dan perhatiannya terhadap pelanggaran yang spesifik melalui Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan resolusi, atau Mahkamah Internasional.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 2006[40] bertujuan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia. Dewan adalah penerus Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang sering dikritik karena memberikan jabatan tinggi kepada negara-negara anggota yang tidak menjamin hak-hak asasi warga negara mereka sendiri.[41] Dewan ini memiliki 47 anggota didistribusikan secara wilayah, dengan masing-masing masa jabatan tiga tahun, dan tidak mungkin menjabat selama tiga kali berturut-turut.[42] Sebuah kandidat untuk Dewan Hak Asasi Manusia harus disetujui oleh mayoritas Majelis Umum. Selain itu, dewan memiliki aturan ketat untuk keanggotaan, termasuk peninjauan hak asasi manusia universal. Sementara beberapa anggota dengan catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan telah dipilih, hal ini lebih sedikit dari sebelumnya dengan fokus peningkatan pada catatan hak asasi manusia masing-masing negara anggota.[43]
Hak beberapa 370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 2007.[44] Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif untuk budaya , bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan, menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan mereka.
Dalam hubungannya dengan organisasi lain seperti Palang Merah, PBB menyediakan makanan, air minum, tempat tinggal dan pelayanan kemanusiaan lainnya untuk orang-orang yang menderita kelaparan, pengungsi akibat perang, atau yang terkena bencana lainnya.[45] Cabang kemanusiaan utama dari PBB adalah Program Pangan Dunia (yang membantu pakan lebih dari 90 juta orang[46] di 73 negara[47]), kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi dengan proyek-proyek di lebih dari 116 negara, serta proyek-proyek penjaga perdamaian di lebih dari 24 negara.[48]

[sunting] Sosial dan pembangunan ekonomi

Sasaran Pembangunan Milenium
  1. memberantas kemiskinan ekstrim dan kelaparan;
  2. mencapai pendidikan dasar universal;
  3. mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan;
  4. mengurangi angka kematian anak;
  5. meningkatkan kesehatan ibu;
  6. memerangi HIV / AIDS, malaria, dan penyakit lainnya;
  7. menjamin kelestarian lingkungan; dan
  8. mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
PBB terlibat dalam mendukung pembangunan, misalnya oleh perumusan Pembangunan Milenium. Badan Program Pembangunan (UNDP) adalah sumber multilateral terbesar untuk bantuan hibah teknis di dunia. Organisasi seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNAIDS, dan Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria merupakan lembaga pemimpin dalam pertempuran melawan penyakit di seluruh dunia, terutama di negara-negara miskin. Dana Kependudukan PBB merupakan penyedia utama layanan reproduksi. 32 agen PBB yang bertujuan untuk memajukan pembangunan mengkoordinasi usaha-usaha mereka lewat Grup Pembangunan PBB atau UNDG.[49]
PBB juga mempromosikan pengembangan manusia melalui berbagai instansi terkait, terutama oleh UNDP. Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), misalnya, bersifat independen, dan merupakan badan khusus dan pengamat dalam kerangka PBB, menurut suatu perjanjian pada tahun 1947. Mereka awalnya dibentuk terpisah dari PBB melalui Perjanjian Bretton Woods tahun 1944.
PBB setiap tahun menerbitkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), beberapa negara mengukur perbandingan peringkat oleh kemiskinan, melek huruf, pendidikan, harapan hidup, dan faktor lainnya.
Sasaran Pembangunan Milenium adalah delapan tujuan yang telah disepakati seluruh negara anggota PBB untuk mencoba mencapai pada tahun 2015. Dideklarasikan pada Deklarasi Milenium PBB yang ditandatangani pada bulan September 2000.

[sunting] Mandat

Dari waktu ke waktu, tubuh yang berbeda dari PBB mengeluarkan resolusi yang mengandung paragraf operasi yang dimulai dengan "permintaan" kata-kata, "menyerukan", atau "mendorong", yang Sekretaris Jenderal menafsirkan sebagai mandat untuk membentuk organisasi sementara atau melakukan sesuatu. Mandat ini bisa sesedikit meneliti dan menerbitkan laporan tertulis, atau mounting operasi pemeliharaan perdamaian besar-besaran (biasanya domain eksklusif Dewan Keamanan).
Meskipun lembaga-lembaga khusus, seperti WHO, yang awalnya dibentuk oleh cara ini, mereka tidak sama dengan mandat karena mereka adalah organisasi permanen yang ada secara independen dari PBB dengan struktur keanggotaan mereka sendiri. Orang bisa mengatakan bahwa mandat asli hanya untuk menutupi proses pembentukan lembaga tersebut, dan oleh karenanya lama kadaluarsa. Sebagian besar mandat berakhir setelah jangka waktu yang terbatas dan membutuhkan perpanjangan dari tubuh, yang mengaturnya.
Salah satu hasil dari KTT Dunia 2005 adalah mandat (berlabel id 17171) untuk Sekretaris-Jenderal untuk "meninjau semua mandat yang lebih tua dari lima tahun yang berasal dari resolusi Majelis Umum dan organ tubuh lainnya". Untuk memfasilitasi review ini dan akhirnya membawa koherensi kepada organisasi, Sekretariat telah menghasilkan sebuah registri on-line mandat untuk menggambar bersama laporan yang berkaitan dengan masing-masing dan menciptakan gambaran keseluruhan.

[sunting] Lainnya

Selama masa hidup PBB, lebih dari 80 koloni telah mencapai kemerdekaan. Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Masyarakat Kolonial pada tahun 1960 tanpa suara yang menantang tetapi semua kekuatan kolonial utama memilih abstain. Melalui Komite PBB tentang Dekolonisasi, yang didirikan pada tahun 1962, PBB telah memfokuskan perhatian pada dekolonisasi. Hal ini juga didukung negara-negara baru yang berdiri sebagai akibat dari inisiatif penentuan nasib sendiri. Komite telah mengawasi dekolonisasi setiap negara lebih besar dari 20.000 km ² dan menghapus mereka dari daftar PBB Wilayah Yang Tidak Memerintah Sendiri, selain Sahara Barat, sebuah negara lebih besar dari Inggris yang baru dilepaskan oleh Spanyol pada tahun 1975.
PBB menyatakan dan mengkoordinasi hari peringatan internasional, periode waktu untuk mengamati beberapa isu atau masalah kepentingan internasional. Menggunakan simbolisme PBB, sebuah logo yang dirancang khusus untuk tahun ini, dan infrastruktur Sistem PBB, berbagai hari dan tahun-tahun telah menjadi katalisator untuk mendorong isu-isu kunci yang menjadi perhatian dalam skala global. Sebagai contoh, Hari Tuberkulosis Sedunia, Hari Bumi dan Tahun Internasional Gurun dan Desertifikasi.

[sunting] Pendanaan

10 besar donatur di PBB, 2009[50]
Negara anggota Kontribusi
(% dari anggaran UN)
 Amerika Serikat 22,00%
 Jepang 16,624%
 Jerman 8,577%
 Britania Raya 6,642%
 Perancis 6,301%
 Italia 5,079%
 Kanada 2,977%
 Spanyol 2,968%
 Cina 2,667%
 Meksiko 2,257%
Negara anggota lainnya 23,908%
PBB dibiayai dari sumbangan yang dinilai dan bersifat sukarela dari negara-negara anggotanya. Majelis Umum menyetujui anggaran rutin dan menentukan sumbangan untuk setiap anggota. Hal ini secara luas berdasarkan kapasitas relatif kemampuan membayar dari masing-masing negara, yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) mereka, dengan penyesuaian untuk utang luar negeri dan rendahnya pendapatan per kapita.[51]
Majelis telah membentuk prinsip bahwa PBB tidak boleh terlalu bergantung pada salah satu anggota untuk membiayai operasinya. Dengan demikian, ada sebuah tingkat "langit-langit", pengaturan jumlah maksimum sumbangan setiap anggota yang dinilai untuk anggaran rutin. Pada bulan Desember 2000, Majelis merevisi skala penilaian untuk mencerminkan keadaan global saat ini. Sebagai bagian dari revisi itu, plafon anggaran rutin berkurang dari 25% menjadi 22%. AS adalah satu-satunya anggota yang telah memenuhi langit-langit. Selain tingkat langit-langit, jumlah minimum yang dinilai untuk setiap negara anggota (atau tingkat 'lantai') ditetapkan sebesar 0,001% dari anggaran PBB. Selain itu, untuk negara-negara kurang berkembang (LDC), tingkat langit-langit 0,01% diterapkan.[52]
Anggaran operasional saat ini diperkirakan sebesar $ 4.190.000.000 untuk periode dua tahunan dari tahun 2008 sampai 2009, atau sedikit lebih dari 2 milyar dolar per tahun (lihat tabel untuk kontributor utama). [53]
Sebagian besar dari pengeluaran PBB adalah untuk misi inti PBB, yaitu perdamaian dan keamanan. Anggaran pemeliharaan perdamaian untuk tahun fiskal 2010-2011 adalah sekitar $ 7 miliar, dengan sekitar 90.000 tentara dikerahkan di 14 misi di seluruh dunia.[54] Operasi perdamaian PBB didanai oleh penilaian, menggunakan formula yang berasal dari dana biasa, tetapi termasuk biaya tambahan tertimbang untuk lima anggota tetap Dewan Keamanan, yang harus menyetujui semua operasi penjaga perdamaian. Biaya tambahan ini berfungsi untuk mengimbangi tarif penjaga perdamaian yang dikurangi dari negara-negara kurang berkembang. Per 1 Januari 2008, 10 besar penyedia kontribusi keuangan yang dinilai pada operasi penjaga perdamaian PBB adalah: Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, Cina, Kanada, Spanyol, dan Republik Korea

Program PBB khusus yang tidak termasuk dalam anggaran rutin (seperti UNICEF, WFP dan UNDP) didanai oleh sumbangan sukarela dari pemerintah negara anggota lainnya. Sebagian besar sumbangan ini adalah kontribusi keuangan, tetapi beberapa adalah dalam bentuk komoditas pertanian yang disumbangkan untuk membantu populasi yang membutuhkan. Karena anggaran mereka bersifat sukarela, banyak dari lembaga-lembaga ini menderita kekurangan dana selama resesi ekonomi. Pada bulan Juli 2009, Program Pangan Dunia melaporkan bahwa ia telah dipaksa untuk memotong jasa karena dana tidak mencukupi.[55]. PPD telah menerima hampir seperempat dari total yang dibutuhkan untuk tahun keuangan 09/10.

[sunting] Kebijakan Personil

PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.[56]
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.

[sunting] Reformasi

Sejak didirikan, ada banyak seruan untuk mereformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun hampir tidak ada yang setuju bagaimana untuk melakukannya. Beberapa ingin PBB untuk memainkan peran yang lebih besar atau lebih efektif dalam urusan dunia, sementara yang lain ingin perannya dikurangi untuk pekerjaan kemanusiaan [57]. Ada juga sejumlah usulan sudah penambahan keanggotaan Dewan Keamanan PBB, cara yang lain untuk pemilihan Sekretaris Jenderal PBB dan untuk pembentukan Majelis Parlementer PBB.
PBB juga telah dituduh atas pembuangan sumber daya dan birokrasi yang tidak efisien. Selama tahun 1990-an, Amerika Serikat menunda pembayaran iuran dengan alasan inefisiensi, dan hanya mulai pembayaran dengan kondisi bahwa akan diadakan suatu inisiatif reformasi. Pada tahun 1994, Kantor Pengawasan Internal Jasa (OIOS) didirikan oleh Majelis Umum sebagai pengawas efisiensi.[58]
Sebuah program reformasi resmi dimulai oleh Kofi Annan pada tahun 1997. Reformasi tersebut termasuk mengubah keanggotaan tetap Dewan Keamanan (yang saat ini mencerminkan hubungan kekuasaan pada 1945), membuat birokrasi lebih transparan, akuntabel dan efisien, membuat PBB lebih demokratis, dan mulai merencanakan Pakta Perdagangan Senjata.[59]
Pada bulan September 2005, PBB mengadakan KTT Dunia yang dihadiri oleh sebagian besar kepala negara anggota, menyebut pertemuan iu sebagai "kesempatan sekali dalam segenerasi untuk mengambil keputusan berani dalam bidang pembangunan, keamanan, hak asasi manusia dan reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. "[60].
Kofi Annan telah mengusulkan bahwa peserta pertemuan menyetujui " perundingan besar-besaran (grand bargain)" global untuk reformasi PBB, memperbaharui fokus organisasi tentang perdamaian, keamanan, hak asasi manusia dan pembangunan, dan untuk membuatnya lebih siap dalam menghadapi masalah-masalah di abad ke-21. Dokumen Hasil KTT Dunia menggambarkan kesimpulan dari pertemuan tersebut, termasuk: pembuatan sebuah Komisi Pembangunan Perdamaian, untuk membantu negara-negara berkembang dari konflik; sebuah Dewan Hak Asasi Manusia dan dana demokrasi; sebuah penghukuman yang jelas dan tidak ambigu tentang terorisme "dalam segala bentuk dan manifestasi"; perjanjian untuk mencurahkan lebih banyak sumber daya ke
Kantor Layanan Pengawasan Internal; perjanjian untuk menghabiskan miliaran lebih dalam mencapai Tujuan Pembangunan Milenium; pembubaran Dewan Perwalian, karena misinya sudah terselesaikan; dan, perjanjian bahwa masing-masing negara , dengan bantuan dari masyarakat internasional, memiliki "tanggung jawab untuk melindungi" populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan-dengan pemahaman bahwa masyarakat internasional siap untuk bertindak "kolektif" dan "dengan tepat waktu dan tegas" untuk melindungi warga sipil yang rentan jika suatu negara "secara nyata gagal" dalam memenuhi tanggung jawabnya.[61]
Kantor Layanan Pengawasan Internal sedang direstrukturisasi untuk memperjelas ruang lingkup dan mandatnya, dan akan menerima lebih banyak sumber daya. Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan audit dari Majelis Umum, Audit Independen Komite Penasehat (IAAC) sedang dibuat. Pada bulan Juni 2007, Komite Kelima menciptakan sebuah rancangan resolusi untuk kerangka acuan komite ini.[62][63].
Sebuah kantor etika didirikan pada tahun 2006, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengungkapan keuangan baru dan kebijakan perlindungan whistleblower. Bekerja sama dengan OIOS, kantor etika juga merencanakan untuk menerapkan kebijakan untuk menghindari penipuan dan korupsi[64]. Sekretariat sedang dalam proses meninjau semua mandat PBB yang berusia lebih dari lima tahun. Peninjauan ini ditujukan untuk menentukan program mana yang merupakan duplikat atau tidak perlu yang harus dihilangkan. Tidak semua negara anggota menyetujui mandat mana di antara lebih dari 7000 mandat yang harus ditinjau ulang.
Sengketa ini berpusat pada apakah mandat yang telah diperbaharui harus diperiksa[65] Memang, hambatan yang diidentifikasi - pada khususnya, kurangnya informasi tentang implikasi sumber daya mandat masing-masing - merupakan pembenaran yang cukup untuk Majelis Umum untuk menghentikan peninjauan mandat pada bulan September 2008.
Sementara itu, Majelis Umum meluncurkan sejumlah inisiatif baru yang secara longgar terkait dengan reformasi pada bulan April 2007, meliputi tata kelola lingkungan internasional, 'Ditayangkan sebagai Satu' pada tingkat negara untuk meningkatkan konsolidasi kegiatan program PBB dan organisasi gender yang bersatu. Sedangkan pencapaian 2 isu pertama itu kecil, Majelis Umum pada September 2010 menyetujui pembentukan "UN Women" atau Wanita PBB/PBB Wanita sebagai organisasi PBB yang baru untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. ‘UN Women didirikan dengan mempersatukan sumber daya dan mandat dari empat kesatuan kecil untuk dampak yang lebih besar. Kepala pertama Wanita PBB adalah Michelle Bachelet, mantan Presiden Chile[66].

[sunting] Efektivitas

Beberapa telah mempertanyakan apakah PBB masih relevan di abad ke-21.[67]. Sementara mandat pertama dan kedua Piagam PBB membutuhkan PBB:. "Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional .... (Dan jika perlu untuk menegakkan perdamaian dengan) mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum. "[68], karena struktur restriktif administrasi, anggota tetap Dewan Keamanan sendiri kadang-kadang mencegah PBB dari sepenuhnya melaksanakan dua mandat pertama.[69]. Tanpa persetujuan bulat, dukungan (atau minimal abstain) dari semua 5 dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB hanya memungkinkan untuk "mengamati", laporan, dan membuat rekomendasi mengenai konflik internasional. Kebulatan tersebut di Dewan Keamanan tentang otorisasi aksi penegakan hukum PBB bersenjata tidak selalu tercapai pada waktunya untuk mencegah pecahnya perang internasional. Bahkan dengan semua hambatan dan keterbatasan pada kemampuan PBB untuk menanggapi situasi konflik, berbagai studi masih telah menemukan PBB telah memiliki banyak keberhasilan penting dalam 65 tahun keberadaannya.
Pada tahun 1962 Sekjen PBB U Thant memberikan bantuan yang berharga dan mengambil banyak waktu, tenaga dan inisiatif sebagai negosiator utama antara Nikita Khrushchev dan John F. Kennedy selama Krisis Rudal Kuba, sehingga memberikan hubungan penting dalam pencegahan suatu perang nuklir pada waktu itu [70]. Sebuah penilitan tahun 2005 oleh RAND Corporation menemukan PBB berhasil dalam dua dari tiga upaya perdamaian. Studi ini juga membandingkan upaya PBB untuk pembangunan bangsa dengan orang-orang dari Amerika Serikat, dan menemukan bahwa tujuh dari delapan kasus PBB damai, bertentangan dengan empat dari delapan kasus AS damai [71] Juga pada tahun 2005, Human Security Report mendokumentasikan penurunan jumlah perang, genosida dan pelanggaran HAM sejak akhir Perang Dingin, dan bukti, meskipun tidak langsung, bahwa aktivisme internasional - kebanyakan dipelopori oleh PBB - telah menjadi penyebab utama penurunan konflik bersenjata sejak akhir Perang Dingin.[72]

[sunting] Lihat pula

[sunting] Catatan kaki

  1. ^ "The World Today" (PDF). Diakses pada 18 Juni 2009. "The designations employed and the presentation of material on this map do not imply the expression of any opinion whatsoever on the part of the Secretariat of the United Nations concerning the legal status of any country"
  2. ^ "History of the UN (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  3. ^ {"United Nations Member States (Inggris)". Diakses pada 22 April 2011.
  4. ^ "United Nations Member States - Intergovernmental organziations participating as observers (Inggris)".
  5. ^ "United Nations member states - Non-member state maintaining observer mission (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  6. ^ "Ban Ki-moon appointed UN Secretary-General by acclamation (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  7. ^ "United Nations Main Bodies (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  8. ^ "About the UN General Assembly (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  9. ^ "About ECOSOC (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  10. ^ "Secretariat - United Nations (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  11. ^ "United Nations Trusteeship Council (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  12. ^ "Official Languages of the United Nations (Inggris)".
  13. ^ "Milestones in United Nations History". Diakses pada 17 April 2011.
  14. ^ Gerbert, Pierre. "Naissance des Nations Unies (Perancis)".
  15. ^ Reparations for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, ICJ, 19 Maret 1949, hlm. 178
  16. ^ "Membership of Principal United Nations Organ in 2005". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 19 Maret 2005.
  17. ^ "Language Log: The Languages of the UN (Inggris)". Diakses pada 7 Agustus 2011.
  18. ^ "UN Security Council: Members (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  19. ^ "UN Charter: Chapter V: The Security Council, Article 25 (Inggris)". Diakses pada 24 April 2011.
  20. ^ "Membership of the Security Council". Diakses pada 19 April 2011.
  21. ^ "Office of the Secretary-General".
  22. ^ "Piagam PBB, Artikel 97".
  23. ^ "Piagam PBB, Artikel 99". Diakses pada 19 April 2011.
  24. ^ "Proses Pemilihan Sekjen PBB (Inggris)".
  25. ^ "Wisnumurti Gudielines (Inggris)". 19 Maret 1996. Diakses pada 24 April 2011.
  26. ^ "Selecting the next UN Secretary-General (Inggris)". 19 Maret 2007. Diakses pada 24 April 2011.
  27. ^ Former Secretaries-General–United Nations.
  28. ^ "United Nations member States - Non-member state maintaining observer mission". Diakses pada 26 April 2011.
  29. ^ "Piagam PBB Bab 2, Artikel 4". Diakses pada 26 April 2011.
  30. ^ "Penerima Hadiah Nobel Perdamaian (Inggris)". Hadiah Nobel.
  31. ^ "The UN's Role in Nation Building: From Congo to Iraq (Inggris)". RAND Corporation.
  32. ^ "Human Security Report 2005 (Inggris)". Human Security Report.
  33. ^ Lynch, Colum, "U.N Sexual Abuse Alleged in Congo ", (Washington Post).
  34. ^ "UN troops face child abuse claims ", (BBC News).
  35. ^ Holt, Kate, "UN staff accused of raping children in Sudan ", (Telegraph).
  36. ^ "Peacekeepers 'abusing children' ", (BBC News).
  37. ^ "Piagam PBB, Artikel 26 (Inggris)".
  38. ^ "Resolutions Adopted by the General Assembly During Its First Session (Inggris)". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  39. ^ "Paramount Group CEO Ivor Ichikowitz calls for a new solution to peacekeeping, with Africa’s defence industry and governments cooperating to establish Africa as a centre for peacekeeping excellence in a bid to effectively resolve conflicts". en.apa.az.
  40. ^ "Resolusi 251 sesi 60 Majelis Umum PBB". Diakses pada 11 Juni 2011.
  41. ^ "The Shame of the United Nations (Inggris)". New York Times.
  42. ^ "Human Rights Council Election". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  43. ^ "Successful UN Human Rights Council Elections Demonstrate UN Members are Taking Reform Effort Seriously".
  44. ^ "United Nations adopts Declaration of the Rights of Indigenous Peoples".
  45. ^ "Humanitarian (Inggris)". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  46. ^ "Competences (Inggris)". Program Pangan Dunia.
  47. ^ "Countries". Program Pangan Dunia.
  48. ^ "Where We Work (Inggris)". UNHCR.
  49. ^ "About the UNDG (Inggris)". UNDG. Diakses pada 14 Juli 2011.
  50. ^ "Assessment of Member States' contributions to the United Nations regular budget for the year 2009" (PDF). UN Secretariat. 24 Desember 2008. Diakses pada 7 Juli 2009.
  51. ^ "Fifth Commitee Approves Assessment Scale for Regular, Peacekeeping Budgets, text on Common System, Pension Fund, As It Concludes Session". Majelis Umum PBB. Diakses pada 11 Juni 2011.
  52. ^ "Fifth Commitee Approves Assessment Scale for Regular, Peacekeeping Budgets, text on Common System, Pension Fund, As It Concludes Session (Inggris)". Majelis Umum PBB. Diakses pada 11 Juni 2011.
  53. ^ "Fifth Commitee Approves Assessment Scale for Regular, Peacekeeping Budgets, text on Common System, Pension Fund, As It Concludes Session (Inggris)". Majelis Umum PBB. Diakses pada 11 Juni 2011.
  54. ^ "Peacekeeping Fact Sheet". PBB. 31 Mei 2011. Diakses pada 13 Juli 2011.
  55. ^ "'Dire shortage' at UN food agency ", (BBC News). Diakses pada 11 Juni 2011.
  56. ^ "Jerusalem Court: No Immunity for UN Employee for Private Acts". Diakses pada 11 Juni 2011.
  57. ^ Muravchik, Joshua (19 Maret 2005). The Future of the United Nations: Understanding the Past to Chart A Way Forward I. ISBN 978-0-8447-7183-0.
  58. ^ Reddy, Shravanti (29 Oktober 2002). "Watchdog Organization Struggles to Decrease UN Bureaucracy".
  59. ^ "International Arms Trade Treaty Aim of Draft Resolution Approved by Disarmament Committee (Inggris)".
  60. ^ [www.un-ngls.org/orf/un-summit-overview.pdf "The 2005 World Summit: An Overview (Inggris)"]. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  61. ^ "2005 World Summit Outcome".
  62. ^ Martinetti, Irene. "Reforming Oversights and Governance of the UN Encounters Hurdles (Inggris)".
  63. ^ "Oversight and Governance". Center for UN Reform Education.
  64. ^ "Ethics Office (Inggris)". Center for UN Refrom.
  65. ^ "Mandate Review (Inggris)". Center for UN Reform.
  66. ^ "Former Chilean president to head new high-profile UN women's agency".
  67. ^ "Bush Discusses Relevance/Irrelevance of the UN (Inggris)" (PDF). 19 Maret 2002. Diakses pada 24 April 2011.
  68. ^ "Article1 & 2 (Inggris)". 19 Maret 1945. Diakses pada 24 April 2011.
  69. ^ Muller, Ragnor (2011). "The United Nations, Its Development During the Cold War (Inggris)" (PDF).
  70. ^ "The Cuban Missile Crisis Resolved: The Untold Story of an Unsung Hero (Inggris)". 19 Maret 2007. Diakses pada 24 April 2011.
  71. ^ "The Un's Role in Nation Building: From Congo to Iraq". RAND Corporation. 19 Maret 2005. Diakses pada 24 April 2011.
  72. ^ "The 2005 Human Security Report (Inggris)". 19 Maret 2005. Diakses pada 24 April 2011.

[sunting] Pranala luar